Golkar Soroti Polemik Dokumen Wapres, Sarankan Bukti Dibuka Langsung ke Publik

By Admin

Ahmad Doli Kurnia,/ Dok. DPR RI

nusakini.com, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi bergulirnya wacana pengajuan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR RI. Pernyataan ini merespons keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan yang berstatus tidak dapat diterima.

Doli menilai polemik ini sejatinya bisa diredam apabila bukti kepemilikan ijazah langsung dibuka ke ranah publik. Hal tersebut disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).

Menurut politisi tersebut, langkah pembuktian dokumen dinilai lebih efektif ketimbang langsung menggulirkan pemakzulan di parlemen. “Lantas kalau memang punya ijazah, ya, kenapa tidak kemarin ditunjukkan di dalam Mahkamah Konstitusi itu?” tanyanya.

Ia meyakini kontroversi seputar putusan lembaga peradilan itu dapat segera selesai jika dokumen yang dipersoalkan bisa diperlihatkan. Lebih lanjut, Doli berpendapat bahwa putusan MK berpotensi batal demi hukum apabila bukti valid dapat ditunjukkan.

Jika klarifikasi administratif tidak kunjung diberikan, DPR RI disebut dapat memanggil penyelenggara pemilu melalui instrumen yang ada. Pemanggilan tersebut dirasa cukup dilakukan oleh Komisi II tanpa harus membentuk panitia khusus (pansus).

“Menurut saya cukup Komisi II saja. Komisi II panggil penyelenggara pemilu, ya, panggil penyelenggara pemilu,” tegas Doli.

Apabila dalam proses evaluasi lanjutan ditemukan dugaan pelanggaran, persoalan ini dipastikan masuk secara murni ke dalam ranah politik. Proses kelanjutannya diklaim akan sangat bergantung pada konsensus dari para pimpinan partai politik utama di DPR. (*)